Tuesday, 22 January 2013
05:57 |
Diposkan oleh
abi ukan
![](http://lh6.ggpht.com/-evXW8z85tqY/T8HwHavvFiI/AAAAAAAABKw/-ytkamzuvVA/s320/postauthoricon.png)
Keuangan berbasis syariah mulai menarik perhatian dunia ekonomi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pasar asuransi syariah tumbuh pesat dengan angka mencapai 53 persen, yaitu mencapai Rp 7,3 triliun[1].
Tingginya populasi muslim di Indonesia merupakan salah satu faktor pesatnya pertumbuhan asuransi berbasis syariah. Bukan tanpa alasan, asuransi berbasis syariah tentu saja memberikan kenyamanan lebih baik bagi umat muslim. Hal ini dapat dibuktikan bahwa asuransi syariah dipayungi dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No : 21/DSN-MUI/X/2001.
Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat memiliki kepercayaan lebih kepada lembaga asuransi yang menyediakan produk asuransi syariah. Di sisi lain, asuransi syariah yang jauh dari gambling(judi), bunga dan ketidakjelasan membuat masyarakat memiliki rasa aman di hati dalam bertransaksi.
Walaupun
sudah dipayungi dengan fatwa, pengetahuan masyarakat terhadap produk syariah
khususnya asuransi syariah masih rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil
survey yang dilakukan oleh PT Prudential
Life Assurance (Prudential Indonesia) menunjukkan bahwa 38 persen responden
yang tidak mempertimbangkan memiliki asuransi jiwa syariah dikarenakan tidak
mengetahui atau tidak mengerti mekanisme dan produk asuransi syariah[2].
Rendahnya
tingkat pengetahuan masyarakat pada asuransi syariah, tentu saja menjadi ironi
di Indonesia. Populasi muslim yang besar namun minimnya pengetahuan, membuat
keengganan masyarakat untuk berinvestasi.
Jika dicermati lebih dalam lagi, minimnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme dan produk asuransi syariah, justru terdapat potensi pasar yang lebih besar lagi. Potensi tersebut akan datang dan tumbuh seiring dengan adanya edukasi tentang keuangan syariah khususnya asuransi syariah. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, tentu saja masyarakat yang tadinya ingin berinvestasi di asuransi konvensional seolah-olah akan “berubah” pikiran dan beralih ke asuransi syariah.
Apa sih sebenarnya perbedaan antara asuransi konvesional dengan asuransi syariah? Yuk kita bahas.
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, system atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [3]
Asuransi Syariah VS Asuransi Konvensional
Asuransisyariah dan asuransi konvensional pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko. Tapi, kesamaan itu memiliki sistem yang berbeda. Perbedaan sistem ini lah yang kemudian mengandung hal-hal yang diharamkan oleh ulama.
Pada asuransi konvensional,
pengelolaan bersifat risk transfer
(pemindahan resiko) dari nasabah atau peserta asuransi kepada perusahaan
asuransi. Dengan kata lain, peserta asuransi “membeli” produk dari perusahaan
asuransi dan akan ditanggung ketika terjadi musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah, pengelolaannya bersifat tolong-menolong dengan membagi resiko antara
peserta dan perusahaan(sharing risk).
Selain sistem pengelolaan
resiko, perbedaan juga terletak pada pengelolaan tabungan. Pengelolaan tabungan
asuransi syariah, terbebas dari unsur riba dan menganut sistem investasi
syariah.
Investasi syariah yang dimaksud ialah pengelolaan dana yang bersifat bagi hasil. Peserta asuransi atau nasabah adalah pihak yang menyediakan seluruh modal, sedangkan perusahaan asuransi adalah pihak yang menjadi pengelola. Besarnya keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan yang dibuat saat kontrak disepakati. Umumnya, besar keuntungan dibagi menjadi 60% untuk pemilik modal (nasabah) dan 40% untuk pengelola modal (perusahaan).
Apabila nantinya terjadi kerugian dan kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola maka ditanggung oleh pemilik modal.
Sementara di sisi lain, asuransi konvensional mengatur dananya dengan sistem bunga sehingga sangat sulit untuk menghindari riba. Riba ini lah yang kemudian membuat produk asuransi konvensional jatuh menjadi haram di sisi syariah Islam.
Keuntungan Asuransi Syariah
Bagi umat muslim, asuransi syariah merupakan solusi dari kekhawatiran yang timbul karena produk yang ditawarkan sesuai dengan hukum Islam selain juga memberikan keamanan pada finansial karena sistemnya yang adil.
Jika melihat perkembangan ke depan, bukan tidak mungkin nasabah asuransi syariah bukan hanya orang muslim saja. Sistem yang adil dan pengelolaan yang aman, bisa jadi merupakan alasan masyarakat untuk beralih ke asuransi syariah.
Perusahaan Asuransi Syariah
Dewasa ini, Indonesia setidaknya memiliki 37 perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi syariah termasuk PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan penawaran terbaik bagi anda dengan produk berupa Allisya Protection.
Daftar Pustaka
“Perkembangan Asuransi Syariah di
Indonesia dari Masa ke Masa”. http://www.asuransibank.com/2012/08/perkembangan-asuransi-syariah.html(20
Januari 2013).
“Allisya Protection”. http://www.allianz.co.id/AZLIFE/Indonesian/Products/Sharia/AlliSya+Protection+-+Asuransi+Jiwa.htm (20 Januari 2013).
[1] “Pertumbuhan
Asuransi Syariah Dinilai Meningkat”. http://hidayatullah.com/read/25805/10/11/2012/pertumbuhan-asuransi-syariah-dinilai-meningkat--.html.
(20 Januari 2013).
[2]
Ibid.
Untuk mendapat informasi lainnya dari kami
Daftar Menu
Gabung Yuk!!
Ikuti Lewat Email Ya
Link Sobat
Link Sahabat